hari-hari libur nasional serta cuti bersama yang telah diatur Pemerintah RI 2019 berikut ini adalah hari hari cuti bersama nasional khususnya di indonesia antara lain :
1 Januari (Selasa): Tahun Baru 2019 Masehi5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 19413 April (Rabu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW19 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional19 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 256330 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila3-4 Juni (Senin-Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah5-6 Juni (Rabu-Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah7 Juni (Jumat): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah11 Agustus (Minggu): Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah17 Agustus (Sabtu): Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia1 September (Minggu): Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah9 November (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW24 Desember (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Natal25 Desember (Rabu): Hari Raya Natal.
SUMBER : https://www.cnnindonesia.com
Dari penetapan hari libur dan cuti bersama total sebanyak 20 hari tersebut, setidaknya ada lima tanggal yang tergolong hari kejepit nasional alias harpitnas. 
Harpitnas adalah istilah yang biasa diberikan pada tanggal yang terjepit antara dua hari libur. Biasanya berada di antara tanggal merah dan akhir pekan.
Tanggal-tanggal harpitnas itu adalah 31 Desember 2018 karena 1 Januari 2019 pada Selasa.
Selanjutnya, tanggal 4 Februari 2019 karena 5 Februari yang merupakan Tahun Baru Imlek jatuh pada Selasa.
Berikutnya adalah 8 Maret 2019, karena sehari sebelumnya yakni 7 Maret 2019 (Hari Raya Nyepi) jatuh pada Kamis.
Harpitnas selanjutnya adalah 31 Mei 2019 karena pada 30 Mei (Kamis) adalah hari Kenaikan Isa Almasih dan 1 Juni (Sabtu) adalah Hari Lahir Pancasila.
Hari terakhir harpitnas ada pada 23 Desember 2019 karena 24 Desember yang mulai masuk cuti bersama Hari Raya Natal, lalu dilanjutkan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2019 yang jatuh pada Rabu.
"Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing," demikian sambungan bunyi keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan-RB tersebut. 
"Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," demikian dikutip dari situs  "
itulah hari-hari libur nasional serta cuti bersama yang telah diatur Pemerintah RI 2019 sekedar mengkasih tahu yang belum tahu "nice info :v" 
SEE YOU NEXT TIME !!1
 

 
 
 
 
 
 
 
No comments